Menjakankan fungsi Legislasinya, Anggota DPRD Banjarnegara akan segera membahas enam Rancangan Peraturan Daerah. Keenam Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pada Senin, 21 September 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara. Rapat Paripurna yang masih dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh 40 Anggota DPRD, Bupati Banjarnegara, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kepala Bagian Hukum dan mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara. Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan enam Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko, SE dan didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD Banjarnegara. Dalam kesempatan sambutannya, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyampaikan Keenam Raperda tersebut tiga diantaranya adalah Inisiatif Legislatif, dan tiga Raperda yang lain adalah Inisiatif Eksekutif. Tiga Raperda Inisiatif DPRD adalah : Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Kewirausahaan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengembangan Produk Pertanian yang Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan Adapun ketiga Raperda Inisiatif Eksekutif adalah : Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Keenam Raperda ini mohon untuk segera dibahas dan jangan terlalu lama, tambahnya mengakhiri sambutan. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. H. Indarto, M.Si dalam kesempatannya menjelaskan Raperda Inisiatif Eksekutif menyampaikan latar belakang Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi diajukan adalah sebagai tindak lanjut dari perkembangan tekhnologi telekomunikasi dan untuk menata pembangunan menara telekomunikasi agar tidak terjadi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika. Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan KesehatanJaminan Kesehatan dimana dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Setiap Penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Adapun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kami ajukan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam pasal 20 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan kewenangannya, Bupati menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dengan Peraturan Bupati. Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjarnegara dalam penjelasan Raperda Inisiatif Legislatif, H. Dedi Suromli, S.Pd menyampaikan bahwa diusulkannya ketiga Raperda Inisiatif DPRD tersebut dilandasi karena masing – masing pemrakarsa menginginkan adanya peningktan Daya Saing Daerah, meningkatkan Pendapatan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat, serta merespon kondisi daerah saat ini sekaligus menyongsong masa depan.
Berita
- Home
- Berita